Hakim Minta Pengacara Djoko Selektif Ajukan Saksi
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:28 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi yang tak sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo.
"Kepada Penuntut Umum majelis hakim peringatkan apabila ada keterangan saksi-saksi yang variannya sama maka tidak perlu dipanggil secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, pada persidangan agenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Suhartoyo, tanpa mengurangi hak terdakwa dan PH, apabila ada saksi yang tidak dihadirkan namun dipandang penting untuk didengar keterangannya, maka majelis memersilahkan untuk diajukan. "Kami akan pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak," kata Suhartoyo.
Menurut dia, yang akan dibuktikan dulu dalam persidangan ini adalah mengenai tindak pidana korupsi Djoko, kemudian nanti baru dakwaan selanjutnya. Dijelaskan dia, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Selasa pekan depan. "Pemeriksaan saksi akan dilakukan satu minggu dua kali. "Selasa pagi dan jumat setelah salat jumat," ujarnya.
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi yang tak sistematis dalam perkara dugaan
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal