Hakim Minta Pengacara Djoko Selektif Ajukan Saksi
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:28 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi yang tak sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo.
"Kepada Penuntut Umum majelis hakim peringatkan apabila ada keterangan saksi-saksi yang variannya sama maka tidak perlu dipanggil secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, pada persidangan agenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Suhartoyo, tanpa mengurangi hak terdakwa dan PH, apabila ada saksi yang tidak dihadirkan namun dipandang penting untuk didengar keterangannya, maka majelis memersilahkan untuk diajukan. "Kami akan pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak," kata Suhartoyo.
Menurut dia, yang akan dibuktikan dulu dalam persidangan ini adalah mengenai tindak pidana korupsi Djoko, kemudian nanti baru dakwaan selanjutnya. Dijelaskan dia, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Selasa pekan depan. "Pemeriksaan saksi akan dilakukan satu minggu dua kali. "Selasa pagi dan jumat setelah salat jumat," ujarnya.
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi yang tak sistematis dalam perkara dugaan
BERITA TERKAIT
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK