Hakim Minta Perbaiki Permohonan

Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Hakim Minta Perbaiki Permohonan
"Selama proses, pemilukada berlangsung tidak netral. Ada keterlibatan kepala dinas, PNS dan camat, (juga) penggunanan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (yang) dibiarkan oleh termohon, adanya itimidasi, serta (ada) politik uang dan barang," ungkap Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tunggu Jawaban PSSI

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News