Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Rabu, 05 Januari 2011 – 17:59 WIB

Hakim Minta Perbaiki Permohonan
"Selama proses, pemilukada berlangsung tidak netral. Ada keterlibatan kepala dinas, PNS dan camat, (juga) penggunanan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (yang) dibiarkan oleh termohon, adanya itimidasi, serta (ada) politik uang dan barang," ungkap Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung