Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Rabu, 05 Januari 2011 – 17:59 WIB
"Selama proses, pemilukada berlangsung tidak netral. Ada keterlibatan kepala dinas, PNS dan camat, (juga) penggunanan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (yang) dibiarkan oleh termohon, adanya itimidasi, serta (ada) politik uang dan barang," ungkap Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan