Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Senin, 17 Januari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1dan ayat 2) yang diajukan Alias Wello, di gedung MK, Jakarta, Senin (17/1). Ditambahkan, pemohon terlalu banyak mengajukan pasal yang akan diuji. Selain itu, hakim meminta pemohon memastikan pasal yang diujikan tersebut tepat, karena hakim berpendapat penistaan dibolehkan dalam konstitusi. “Batu uji terlalu banyak. Untuk itu, ditegaskan mana yang akan diuji dan diberikan penjelasanya," kata Akil.
Pada persidangan yang diketuai oleh panel hakim Akil Muchtar, majelis meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan inti pasal yang dijadikan batu uji.
Baca Juga:
Selain itu, pemohon juga diminta mendalami permohonannya, terkait pasal yang akan digugat yakni menyangkut pasal penghinaan dan penistaan. “Pengujian UU di MK menyangkut kepentingan publik. Pasal 310 berkenaan dengan delik penghinaan atau menista. Ayat 1 secara lisan, ayat 2 dengan tulisan. Saudara ingin membatalkan yang mana, atau keduanya?” tanya Akil Muchtar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya