Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Senin, 17 Januari 2011 – 15:51 WIB

Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1dan ayat 2) yang diajukan Alias Wello, di gedung MK, Jakarta, Senin (17/1). Ditambahkan, pemohon terlalu banyak mengajukan pasal yang akan diuji. Selain itu, hakim meminta pemohon memastikan pasal yang diujikan tersebut tepat, karena hakim berpendapat penistaan dibolehkan dalam konstitusi. “Batu uji terlalu banyak. Untuk itu, ditegaskan mana yang akan diuji dan diberikan penjelasanya," kata Akil.
Pada persidangan yang diketuai oleh panel hakim Akil Muchtar, majelis meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan inti pasal yang dijadikan batu uji.
Baca Juga:
Selain itu, pemohon juga diminta mendalami permohonannya, terkait pasal yang akan digugat yakni menyangkut pasal penghinaan dan penistaan. “Pengujian UU di MK menyangkut kepentingan publik. Pasal 310 berkenaan dengan delik penghinaan atau menista. Ayat 1 secara lisan, ayat 2 dengan tulisan. Saudara ingin membatalkan yang mana, atau keduanya?” tanya Akil Muchtar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global