Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan

Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1dan ayat 2) yang diajukan Alias Wello, di gedung MK, Jakarta, Senin (17/1).

Pada persidangan yang diketuai oleh panel hakim Akil Muchtar, majelis meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan inti pasal yang dijadikan batu uji.

Selain itu, pemohon juga diminta mendalami permohonannya, terkait pasal yang akan digugat yakni menyangkut pasal penghinaan dan penistaan. “Pengujian UU di MK menyangkut kepentingan publik. Pasal 310 berkenaan dengan delik penghinaan atau menista. Ayat 1 secara lisan, ayat 2 dengan tulisan. Saudara ingin membatalkan yang mana, atau keduanya?” tanya Akil Muchtar.

Ditambahkan, pemohon terlalu banyak mengajukan pasal yang akan diuji. Selain itu, hakim meminta pemohon memastikan pasal yang diujikan tersebut tepat, karena hakim berpendapat penistaan dibolehkan dalam konstitusi. “Batu uji terlalu banyak. Untuk itu, ditegaskan mana yang akan diuji dan diberikan penjelasanya," kata Akil.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News