Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan

Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Oleh karena itu, hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonanya. “Jadi perbaiki argumentasi konstitusionalnya bukan argumentasi konkritnya," tandas akil.

Dalam persidangan, Pemohon sebagai ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, merasa dirugikan dengan diberlakukanya pasal 310 ayat 2 dan menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang khususnya pasal 27 dan 28.

“Di saat pemohon bertugas sebagai alat negara dengan peraturan perundang-undangan konstitusional, dengan pasal 310 ayat 2 dirasakan oleh pemohon ada ketidakadilan dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” kata kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani di hadapan majelis hakim. (kyd/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News