Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Senin, 17 Januari 2011 – 15:51 WIB
Oleh karena itu, hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonanya. “Jadi perbaiki argumentasi konstitusionalnya bukan argumentasi konkritnya," tandas akil.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Pemohon sebagai ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, merasa dirugikan dengan diberlakukanya pasal 310 ayat 2 dan menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang khususnya pasal 27 dan 28.
“Di saat pemohon bertugas sebagai alat negara dengan peraturan perundang-undangan konstitusional, dengan pasal 310 ayat 2 dirasakan oleh pemohon ada ketidakadilan dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” kata kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani di hadapan majelis hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus