Hakim Minta Polisi Jaga Ketat Sidang Baasyir
Selasa, 08 Februari 2011 – 20:02 WIB

Hakim Minta Polisi Jaga Ketat Sidang Baasyir
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu Bakar Ba’asyir Kamis (10/2) mendatang. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama berlangsungnya sidang tersebut, hakim PN Jaksel meminta polisi untuk memperketat pengamanan di sekitar lokasi sidang.
‘’Dari pihak pengadilan sudah menyampaiakan surat minta pengamanan dan (mengenai) jumlah pihak kepolsisan yang memperkirakan kebutuhan, yang jelas kita sudah ajukan surat,’’ ujar Humas PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Nantinya pihak PN akan menyediakan sebuah layar di depan pengadilan agar semua pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang tak harus masuk ke ruang sidang utama tempat sidang berlangsung. Polisi juga akan menyeleksi siapa saja yang boleh masuk ke ruang sidang. ‘’Kita akan berkoordinasi ke kepolsian, tapi tidak bisa (pengunjung) sampai masuk keruangan semua,’’ tambahnya.
Sedianya pihak Ba’asyir telah meminta agar sidang tidak digelar di PN Jaksel. Alasannya ruang sidang PN Jaksel sempit dan tidak bisa menampung pengikut Ba’asyir yang diprediksi banyak yang akan hadir. Kepada JPNN beberapa waktu lalu, Hasyim Abdulah kerabat Ba’asyir, menyebut idealnya sidang tersebut digelar di tempat yang lebih luas seperti gedung Kementrian Pertanian seperti yang pernah digunakan dulu.
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu Bakar Ba’asyir Kamis (10/2) mendatang.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?