Hakim Minta Raffi Dihadirkan
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:01 WIB

Hakim Minta Raffi Dihadirkan
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah tidak memiliki alasan untuk tidak menghadirkan Raffi Ahmad saat sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Hal ini dikarenakan majelis hakim meminta artis sekaligus presenter ternama itu dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
"Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat," pinta Majelis Hakim Sigit Sutriono saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Sebelumnya, kuasa hukum BNN Supardi mengungkapkan akan menghadirkan Raffi dalam persidangan apabila diminta pengadilan.
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah tidak memiliki alasan untuk tidak menghadirkan Raffi Ahmad saat sidang praperadilan ketiga di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi