Hakim Minta Raffi Dihadirkan
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah tidak memiliki alasan untuk tidak menghadirkan Raffi Ahmad saat sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Hal ini dikarenakan majelis hakim meminta artis sekaligus presenter ternama itu dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
"Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat," pinta Majelis Hakim Sigit Sutriono saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Sebelumnya, kuasa hukum BNN Supardi mengungkapkan akan menghadirkan Raffi dalam persidangan apabila diminta pengadilan.
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah tidak memiliki alasan untuk tidak menghadirkan Raffi Ahmad saat sidang praperadilan ketiga di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang