Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK

Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK
Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK

 Kemudian, gugatan terhadap Susno yang telah mengisolir dirinya saat ditahan di Markas Besar Polri. Ketika ditahan, Robert tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak lain, pengacara, serta tidak dapat beribadah. Itu menurut dia, melanggar hak asasi manusia (HAM). Robert meminta PN Jakarta Pusat menghukum para tergugat dengan membuat pernyataan minta maaf di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.(aga/agm)

JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News