Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK
Selasa, 27 April 2010 – 13:20 WIB
Kemudian, gugatan terhadap Susno yang telah mengisolir dirinya saat ditahan di Markas Besar Polri. Ketika ditahan, Robert tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak lain, pengacara, serta tidak dapat beribadah. Itu menurut dia, melanggar hak asasi manusia (HAM). Robert meminta PN Jakarta Pusat menghukum para tergugat dengan membuat pernyataan minta maaf di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.(aga/agm)
JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung