Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:29 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Menurutnya, saksi Wa Ode Nurhayati ini punya peran dalam pengaturan penetapan DPID. Tamsil mengatakan, akhir tahun 2010 Haris ingin melaporkan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Tapi karena anggota BK DPR berhalangan, laporan disampaikan kepada pimpinan Banggar DPR. Akhirnya, pengaduan Haris soal terdakwa Nurhayati diterima oleh empat pimpinan Banggar DPR dan beberapa orang staf sekretariat Banggar DPR.
Pangeran mengatakan ada kejanggalan terkait laporan yang disampaikan Haris kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, soal aliran dana kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata hakim Pangeran kepada tim jaksa penuntut umum KPK saat sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8).
Baca Juga:
Desakan agar Haris dijadikan tersangka dilakukan Hakim setelah mendengar kesaksian Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung. Hakim Pangeran mensinyalir laporan Haris kepada pimpinan Banggar DPR tidak resmi dan sudah diatur.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon