Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:29 WIB
"Dia (Haris) langsung melaporkan, tidak dalam bentuk surat. Dia secara spontan mau menyampaikan laporan ke Banggar, yang sebelumnya dia ke Badan Kehormatan DPR. Karena tidak ada (BK DPR) sehingga diterima pimpinan Banggar. Ada empat pimpinan Banggar, Sekretaris Banggar, Bu Nurul Fauziah dan beberapa petugas sekretariat," terang Tamsil kepada majelis hakim.
Anehnya, Tamsil mengaku tidak melihat bukti transfer uang sekitar Rp6 miliar kepada Nurhayati yang ditandatangani oleh sekretaris Nurhayati, Sefa Yolanda. Bahkan Wakil Ketua Banggar itu juga tidak mengenal siapa Haris, apa pekerjaannya.
Yang diketahui Tamsil tentang Haris adalah, pelapor itu merupakan kader Partai Golkar. "Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar Tamsil.
Tamsil juga mengaku sempat memanggil terdakwa Nurhayati untuk dipertemukan dengan Haris. Tapi Nurhayati menolak dan meminta pimpinan Banggar untuk tidak mempercayai keterangan Haris.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun