Hakim Minta Setnov Tak Bohong soal Duit Andi Narogong

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menepis dugaan yang menyebutnya menerima aliran uang fee 11 persen dari nilai proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setnov -panggilan akrab Novanto- menyampaikan bantahannya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). "Tidak benar, Yang Mulia," kata Setnov.
Setnov yang memimpin Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tekait proyek e-KTP.
Namun, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar tak langsung percaya pada kesaksian Setnov. Hakim John lantas lantas mengingatkan ketua umum Golkar itu untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Saya cuma ingatkan anda sudah disumpah," ujar Hakim John.
Namun, Setnov bertahan dengan kesaksiannya. “Betul, Yang mulia. Sesuai sumpah saya," jawab ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu.
Dalam surat dakwaan, Setnov terungkap dijatah sebesar Rp 574 miliar oleh Andi Narogong. Uang itu merupakan bagian 11 persen dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang itu telah terealisasi kepada Setnov. Nama Setnov bahkan disebut hingga 22 kali dalam surat dakwaan perkara e-KTP karena dianggap bersama-sama dua terdakwa dan Andi Narogong dalam mengatur patgulipat e-KTP.(put/jpg)
Ketua DPR RI Setya Novanto menepis dugaan yang menyebutnya menerima aliran uang fee 11 persen dari nilai proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV