Hakim Minta Wawan Terima Makanan Rutan
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi meminta agar sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dilaksanakan pada Senin, pekan depan.
Hal ini karena para hakim masih memiliki tanggungan perkara lain yang tak sedikit. Sehingga tidak memiliki banyak waktu. Namun, tim Penasehat Hukum Wawan mengaku hal itu tidak dapat dilakukan.
Mereka beralasan Wawan masih dalam masa pemulihan setelah sakit sehingga belum dapat diajak membahas berkas eksepsinya.
"Mohon maaf, terdakwa baru keluar dari rumah sakit kami belum diskusi banyak, jadi terdakwa punya waktu untuk memulihkan," ujar salah satu tim penasehat hukum Wawan, Pia Nasution dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/3).
Mendengar alasan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji meminta suami dari Walikota Tangerang Airin itu, lebih cepat memulihkan kesehatannya. Salah satunya dengan menyesuaikan diri memakan makanan yang disediakan di Rumah Tahanan KPK.
"Apa boleh buat anda harus makan makanan yang diberikan pada tahanan. Mau enggak mau saudara harus hadapi perkara ini. Ini kenyataan yang haru dihadapi. Yang bisa jaga kesehatan saudara, hanya saudara sendiri," kata Hakim Matius pada Wawan yang duduk di hadapannya.
Akhirnya majelis hakim memutuskan agar sidang pembacaan eksepsi Wawan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, pukul 09.00 WIB. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi meminta agar sidang pembacaan nota keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen