Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu
Sabtu, 06 Maret 2010 – 12:07 WIB
Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus Bailout atas Bank Century. Menurut Hamdan, ada tiga faktor yang menjadikan DPR bersikap ragu.
"Ada beberapa keraguan dari DPR untuk merekomendasikan proses tata negara. Pertama, adalah pembuktian yang lebih dalam mengenai unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam proses pemkazulan. Itu jauh lebih sulit karena menyangkut orang per orang," kata Hamdan di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/3).
Baca Juga:
Kedua, soal mekanisme dan prosedur pemakzulan sangat berat. Sebab, kekuatan koalisi yang digalang Demokrat meski tidak mayoritas namun bisa mengganjal proses impeachment.
Ketiga, ada yang berpendapat bahwa dugaan penyimpangan skandal Bank Century oleh Boediono dilakukan tidak saat menjadi Wapres, melainkan saat mantan Menko Perekonomian itu menjadi Gubernur Bank Indonesia.
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Tessa Bilang Begini
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- Puji Menhut, Menteri Lingkungan Norwegia: Dunia Memandang Peran Anda
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah