Hakim MK Bakal jadi Saksi di Sidang Atut ‎
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah hakim MK Anwar Usman. Dia merupakan salah satu hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Saksinya Anwar Usman," kata penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma dalam pesan singkat, Kamis (3/7).
Sukatma menambahkan, jaksa juga memanggil saksi lainnya. Yaitu Panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Dalam dakwaan, Atut bersama Wawan disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan supaya Akil memenangkan gugatan Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
Atas perbuatannya, Gubernur Banten nonaktif tersebut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal