Hakim MK Bakal jadi Saksi di Sidang Atut ‎
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah hakim MK Anwar Usman. Dia merupakan salah satu hakim panel yang menangani sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Saksinya Anwar Usman," kata penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma dalam pesan singkat, Kamis (3/7).
Sukatma menambahkan, jaksa juga memanggil saksi lainnya. Yaitu Panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Dalam dakwaan, Atut bersama Wawan disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan supaya Akil memenangkan gugatan Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
Atas perbuatannya, Gubernur Banten nonaktif tersebut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi