Hakim MK Bakal Laporkan Refly Harun ke KPK
Kamis, 09 Desember 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Hakim konstitusi, Akil Mochtar, disebut-sebut dalam laporan hasil Tim investigasi dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu disebut sebagai orang yang akan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Simalungun. Merasa ada usaha percobaan menyuap hakim, Akil pun berencana melaporkan Refly dan JR Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil menuding Refly turut serta dala, percobaan penyuapan itu. "Saya akan laporkan ke KPK," kata Akil Muchtar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12).
Namun Akil menganggap laporan Tim Investigasi yang diserahkan ke Ketua MK Mahfud MD, sebatas testimoni Refly Harun dan rekannya. Alasannya, keterangan Bupati Simalungun JR Saragih yang menjadi klien Refly tidak dicantumkan dalam laporan itu.
Lebih lanjut Akil menjelaskan, dalam laporan tersebut, uang Rp 1 miliar yang dipersiapkan ke hakim merupakan bagian dari fee pengacara senilai Rp 3 miliar kepada Refly. Sehingga Bupati JR Saragih meminta hanya membayar jasa Refly sebesar Rp 2 miliar. Sopir JR Saragih lantas diminta untuk menyerahkan uang itu. Hanya saja, saat dikonfirmasi oleh tim, sopir tidak tahu soal uang Rp 1 miliar tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim konstitusi, Akil Mochtar, disebut-sebut dalam laporan hasil Tim investigasi dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras