Hakim MK Belum Bahas Putusan, Denny Indrayana Sudah Mengeklaim Dapat Bocoran, Ajaib!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana menuding soal putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi 7 Juni," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pada 28 Mei, Denny mengaku dapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Faktanya, dalam sidang pamungkas hari ini, MK justru menolak permohonan atau berbanding terbalik dengan tudingan Denny.
Saldi bahkan menyoroti tentang tudingan Denny yang mengungkap MK mengabulkan uji materi dengan posisi 6 hakim setuju dan tiga menolak.
Menurutnya, tudingan Denny jauh dari kenyataan. Tujuh hakim MK justru menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dan satu perbedaan pendapat.
"Jadi, paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," ujar Saldi.
Dia kemudian membeberkan alasan MK tidak ingin mengomentari pernyataan Denny secara prematur terkait putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana mengaku dapat bocoran
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar