Hakim MK Belum Bahas Putusan, Denny Indrayana Sudah Mengeklaim Dapat Bocoran, Ajaib!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana menuding soal putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi 7 Juni," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pada 28 Mei, Denny mengaku dapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Faktanya, dalam sidang pamungkas hari ini, MK justru menolak permohonan atau berbanding terbalik dengan tudingan Denny.
Saldi bahkan menyoroti tentang tudingan Denny yang mengungkap MK mengabulkan uji materi dengan posisi 6 hakim setuju dan tiga menolak.
Menurutnya, tudingan Denny jauh dari kenyataan. Tujuh hakim MK justru menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dan satu perbedaan pendapat.
"Jadi, paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," ujar Saldi.
Dia kemudian membeberkan alasan MK tidak ingin mengomentari pernyataan Denny secara prematur terkait putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana mengaku dapat bocoran
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen