Hakim MK Belum Bahas Putusan, Denny Indrayana Sudah Mengeklaim Dapat Bocoran, Ajaib!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana menuding soal putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi 7 Juni," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pada 28 Mei, Denny mengaku dapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Faktanya, dalam sidang pamungkas hari ini, MK justru menolak permohonan atau berbanding terbalik dengan tudingan Denny.
Saldi bahkan menyoroti tentang tudingan Denny yang mengungkap MK mengabulkan uji materi dengan posisi 6 hakim setuju dan tiga menolak.
Menurutnya, tudingan Denny jauh dari kenyataan. Tujuh hakim MK justru menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dan satu perbedaan pendapat.
"Jadi, paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," ujar Saldi.
Dia kemudian membeberkan alasan MK tidak ingin mengomentari pernyataan Denny secara prematur terkait putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana mengaku dapat bocoran
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK