Hakim MK Bukan Corong UU

Hakim MK Bukan Corong UU
Hakim MK Bukan Corong UU
JAKARTA -- Peneliti senior dari Cetro yang juga pakar Hukum Tata Negera (HTN), Refly Harun, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus  sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dan Mandailing Natal (Madina), Sumut, telah melampuai kewenangannya. Namun, lanjutnya, selain mendasarkan kepada alat bukti, hakim juga mendasarkan kepada 'keyakinan hakim' dalam memutus perkara.

Hakim, kata Rfely, dalam memutus perkara tidak bisa dibatasi oleh ketentuan Undang-undang. Meski UU membatasi MK hanya berwenang mengurus sengketa pemilukada yang berkaitan dengan hasil akhir penghitungan suara, hakim bisa melompati aturan itu. "Hakim bukan corong Undang-undang. Itu doktrin hakim di seluruh dunia," ujar mantan staf ahli MK itu dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Dia mengatakan, kalau toh ditemukan ada indikasi konspirasi hakim MK, maka masyarakat bisa melaporkan agar dibentuk Majelis Kehormatan. "Tapi putusan tetap putusan, yang harus dijalankan. Ini negara hukum, bukan negara Undang-undang," ujar Refly.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

JAKARTA -- Peneliti senior dari Cetro yang juga pakar Hukum Tata Negera (HTN), Refly Harun, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News