Hakim MK Bukan Corong UU

Hakim MK Bukan Corong UU
Hakim MK Bukan Corong UU
Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Peneliti senior dari Cetro yang juga pakar Hukum Tata Negera (HTN), Refly Harun, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News