Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Pememang Pilgub Diputus Selasa
Sabtu, 22 November 2008 – 01:44 WIB
Dalam perbincangan tersebut, saksi kepada Nizar Zahro menanyakan bagaimana Karsa bisa menang mutlak, padahal pelaksanaan pemungutan suara amburadul. Dijawab Nizar, hal itu sudah biasa karena sudah dikondisikan. Rekaman tersebut, menurut Edy, dibuat pada 13 November pukul 14.00 WIB. Mendengar rekaman itu, Khofifah spontan tersenyum. Sedangkan Soekarwo terdiam sambil bertopang dagu.
Pembuktian rekaman telepon itu sempat diprotes pihak Karsa. Melalui kuasa hukumnya, Trimoelja D. Soerjadi, Karsa menyatakan keberatan dengan diputarnya rekaman tersebut. Namun, hakim Muhammad Alim menegaskan bahwa penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakim. Bukan wewenang kuasa hukum Karsa.
Selain memperdengarkan rekaman dugaan kecurangan yang dialami pasangan nomor urut 1 itu, kuasa hukum Kaji, Andi M. Asrun, melengkapi bukti dengan transkrip rekaman. ’’Kami serahkan transkrip rekaman tersebut, Pak Hakim,’’ kata Asrun kepada Ketua Hakim Panel Maruarar Siahaan. Transkrip itu juga akan dilampirkan kepada termohon dan pihak terkait.
Bukan hanya itu, kuasa hukum Kaji juga menghadirkan saksi bernama Supriyadi. Pria yang menjadi ketua panitia pemungutan suara (KPPS) di Desa Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Jawa Timur, itu mengaku berdosa terhadap pasangan Kaji. Dalam persidangan, Supriyadi mengaku mencoblos sendiri 200 surat suara di TPS 3 untuk menambah suara pasangan Karsa.
JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim