Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi

Pememang Pilgub Diputus Selasa

Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
Supriyadi mengaku terpaksa melakukan itu karena dipaksa kepala desa Karang Gayam. ’’Saya ini kepala keluarga, Pak Hakim. Punya anak lima, kerja cuma tani, itu pun cuma nggarap dua petak sawah. Dikasih uang, ya saya coblos sendiri. Saya merasa berdosa dengan Ibu Khofifah. Makanya, kalau dipenjara atau dihukum seperti Amrozi, saya bersedia, Pak Hakim,’’ kata Supriyadi yang mengaku dibayar Rp 300 ribu untuk melakukan aksinya itu.

Kemudian, sesudah istirahat salat Jumat, hakim Maruarar memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk melakukan pembelaan. Maruarar juga meminta dihadirkan ketua Panwas Pilkada Jatim sebagai saksi. ’’Kehadiran saksi dari panwas saya kira sangat relevan,’’ kata Maruarar.

Setelah disumpah, Ketua Panwas Pilkada Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko membeber kerja panwas dan menyampaikan kesaksian terkait beberapa laporan kecurangan yang dilaporkan pihak Kaji. Menurut Sri, semua laporan yang disampaikan kepada panwas sudah direspons, ditindaklanjuti, dan diproses. ’’Dari beberapa klarifikasi yang dilakukan panwas, memang terdapat beberapa laporan yang tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Sri.

Bahkan, lanjut Sri, Panwas pernah tidak mendapat laporan dari pihak pemohon terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah disampaikan pemohon dalam persidangan sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Bahkan, dalam beberapa kasus, panwas juga tidak bisa mendapatkan klarifikasi dari pihak pemohon karena surat permintaan klarifikasi kerap tidak mendapat jawaban.

JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News