Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Pememang Pilgub Diputus Selasa
Sabtu, 22 November 2008 – 01:44 WIB
Kesaksian Sri itu sempat dibantah kuasa hukum pemohon, Andi M. Asrun. Seharusnya, kata Asrun, panwas tidak pasif mengawasi pilkada. Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menghadirkan saksi-saksi. Ada 12 saksi yang masuk daftar. Namun, hanya sebelas orang yang disumpah.
Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPU Jatim, yakni Shodiq dan Imam Abu Bakar, sempat tidak bisa menahan emosi saat memberikan kesaksian. Shodiq, misalnya, dengan nada tinggi mengatakan bahwa dirinya merasa difitnah karena disebut-sebut merekayasa jumlah pemilih yang mencoblos.
Tuduhan kepada Shodiq itu memang sempat dilontarkan salah seorang saksi Kaji pada sidang sebelumnya. ’’Saya tidak pernah menambah jumlah pemilih. Jumlah pemilih ya seperti yang tercatat pada berita acara itu. Saya tidak melakukan manipulasi,’’ ujar Shodiq.
Bahkan, dia juga mengaku merasa heran mengapa mesti dihadirkan dalam sidang karena tidak ada masalah di TPS-nya. ’’Saya disuruh naik terbang (terbang dengan pesawat, Red) dan diberi uang Rp 500 ribu (untuk ongkos, Red). Saya bertanya, ada apa ini? Kan tidak ada masalah,’’ kata Shodiq. Namun, karena dia mendengar ada yang menuduh dirinya melakukan kecurangan, Shodiq memutuskan mau menjadi saksi di sidang MK.
JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024