Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi

Pememang Pilgub Diputus Selasa

Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
Saksi lain termohon, Imam Abubakar, juga emosi. Dia tidak terima dituduh pihak Kaji bahwa di TPS-nya terjadi kecurangan berupa pembongkaran kotak suara. Sebagai anggota PPS Kelurahan Pajagelen, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Imam Abubakar mengatakan tidak ada pembongkaran paksa kotak suara.  ’’Bahkan, saat penghitungan suara, kedua saksi hadir dan menandatangani hasil penghitungan. Jadi, tidak ada masalah,’’ kata Abubakar.

’’Memang, gembok kotak suara itu hilang. Tapi, sebelum dimasukkan kotak, kan sudah dihitung,’’ lanjutnya. 

Soal bukti dalam foto yang menggambarkan dia terlibat aktivitas membuka kotak suara, Abubakar berargumen, dalam foto itu dirinya sedang merapikan bilik sesudah pemungutan suara. ’’Nama saya hancur akibat ada pemberitaan kalau ini pembongkaran kotak suara. Ini fitnah! Tidak benar!’’ protesnya dengan nada cukup tinggi.

Mendengar teriakan Abubakar, Maruarar mencoba menenangkan. ’’Bapak tenang saja. Tidak usah marah-marah. Jangan emosional. Persidangan yang digelar bertujuan untuk mencari kebenaran. Tenang saja Pak tidak usah emosi. Di sini kita hanya cari kebenaran, mana yang betul,’’ kata Maruarar.

Agenda mendengarkan saksi memang agak tegang. Pihak saksi Kaji dan KPU Jatim mengaku sama-sama mendapat ancaman serius. Bahkan, seorang saksi mengatakan kepada koran ini, di daerahnya (nama dan daerah minta tidak disebutkan), sudah terjadi ketegangan. Terutama sejak saksi-saksi dibawa sidang ke Jakarta. 

JAKARTA – Sidang panel sengketa pilkada Jatim sudah diakhiri. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sudah cukup melakukan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News