Hakim MK Dinilai Kurang Etis

jpnn.com - JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK, Kamis (13/2) dinilai kurang etis.
"Sebenarnya agak kurang etis MK mengadili permohonan yang menyangkut dirinya sendiri. Agak sulit (membuat putusan) obyektif," kata Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR RI di Gedeng DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Politikus Partai Demokrat itu khawatir putusan ini dibuat karena berkaitan dengan kepentingan MK sendiri. Apalagi cukup sulit bagi para hakim MK mengadili dan memutuskan yang berkaitan dengan dirinya sendiri.
Harry menilai MK terkesan tidak mau diawasi. Sebab, UU yang dibatalkan MK ini mengatur soal keterlibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
"Perppu ini kan fungsinya untuk mengawasi, jadi seperti tidak mau diawasi. Saya pikir MK dalam posisi agak kurang pas (membuat putusan)," ujarnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi