Hakim MK Dituding Tak Cermat

Hakim MK Dituding Tak Cermat
Hakim MK Dituding Tak Cermat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) pada pilkada Bali 2013. Pasangan calon gubernur, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) selaku pihak pemohon kecewa dengan putusan tersebut.

"Kita sangat miris sekali dan kita nggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum," kata kuasa hukum pasangan PAS, Arteria Dahlan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Arteria menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengkoreksi putusan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar tidak cermat mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Pengacara muda ini tak sependapat dengan MK yang memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan seperti yang diterapkan dalam sengketa pilkada di Papua.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News