Hakim MK Dituding Tak Cermat
Kamis, 20 Juni 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) pada pilkada Bali 2013. Pasangan calon gubernur, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) selaku pihak pemohon kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar tidak cermat mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Pengacara muda ini tak sependapat dengan MK yang memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan seperti yang diterapkan dalam sengketa pilkada di Papua.
"Kita sangat miris sekali dan kita nggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum," kata kuasa hukum pasangan PAS, Arteria Dahlan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Arteria menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengkoreksi putusan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living