Hakim MK Dituding Tak Cermat
Kamis, 20 Juni 2013 – 18:32 WIB
"Ini pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur," tegasnya.
Pasangan calon PAS yang diusung PDIP menggugat hasil pilkada Bali karena curiga ada manipulasi suara. Pada pilkada tersebut, PAS kalah suara sebanyak 996 dibandingkan pasangan Pasti-Kerta.
Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Sementara pasangan PAS memperoleh 1.062.738 suara (49,98 persen). (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad