Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memperingatkan Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) ini. Agus dianggap Saldi, menjawab pertanyaan dengan bertele-tele.
Kejadian itu bermula saat Agus mendapat pertanyaan dari hakim Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Hakim Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019.
"Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya hakim Aswanto dalam persidangan.
Agus pun menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta.
"Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ungkap dia.
BACA JUGA: Saksi Paslon 02 Sebut Terdapat 17,5 Juta DPT Invalid
Lantas, Aswanto kembali bertanya. Dia menanyakan soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan.
"Saudara saksi, apakah Anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.
Saldi Isra tidak ingin Agus Maksum menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU