Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memperingatkan Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) ini. Agus dianggap Saldi, menjawab pertanyaan dengan bertele-tele.
Kejadian itu bermula saat Agus mendapat pertanyaan dari hakim Aswanto terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2019. Hakim Aswanto ingin mengetahui data yang dimiliki Agus terkait jumlah DPT Pilpres 2019.
"Jadi, jumlah DPT yang saudara saksi ketahui berapa?" tanya hakim Aswanto dalam persidangan.
Agus pun menjawab pertanyaan Aswanto. Dia memperkirakan jumlah DPT untuk Pilpres 2019 mencapai 190 juta.
"Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai 193 juta kalau ditambah dengan DPT Luar Negeri," ungkap dia.
BACA JUGA: Saksi Paslon 02 Sebut Terdapat 17,5 Juta DPT Invalid
Lantas, Aswanto kembali bertanya. Dia menanyakan soal kemungkinan saksi mempunyai dokumen konkret atas data yang disampaikan.
"Saudara saksi, apakah Anda mempunyai atau tidak data konkret?" tanya Aswanto.
Saldi Isra tidak ingin Agus Maksum menjawab pertanyaan lebih dari yang ditanyakan.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK