Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga
Selasa, 15 Maret 2011 – 03:30 WIB
Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai M Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, Ronald mengungkapkan, polisi mengantongi cukup bukti untuk menjerat Ali Musa. Pasalnya, jumlah uang sebenarnya yang diserahkan Ilyas Sabli ke Ali Musa bukanlah Rp 400 juta.
Baca Juga:
"Tetapi Rp 430 juta. Yang Rp 30 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang Rp 400 juta dibungkus lagi," ucap Ronald.
Secara runut Ronald merincikan, uang itu bermula dari perjanjian antara Ilyas Sabli dengan Ali Musa. Yaitu perjanjian tentang dana operasional tim pemenangan Ilyas Sabri di Sedanau, Bunguran Barat. Setelah Alim Musa menerima Uang dari Ilyas, uang yang dibungkus kardus itu dititipkan ke Nato atas permintaan Tawarich yang juga salah satu calon. Namun jumlahnya sudah dikurangi oleh Ali Musa.
Namun Nato tidak tahu jika bungkusan itu tahu itu uang, karena menyangkanya dokumen KPU. Selanjutnya, uang di Nato diambil lagi oleh Ali Musa pada 10 Februari dan mau dikembalikan lagi ke Ilyas Sabli keesokan harinya. Namun Tawarich datang dan meminta agar uang itu diserahkan ke Raja Amirullah. "Tapi Tawarich dan Raja belum kami periksa karena perlu ijin Mendagri. Tapi ke depan akan kami periksa," tandas Ronald.
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilukada Natuna yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/3) memasuki persidangan terakhir. Pada sidang dengan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya