Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi Pencegahan
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim konstitusi Akil Mochtar menuding KPK hanya garang mengusut korupsi di lembaga lain tapi lemah menindak internal.
"KPK ini pemimpin pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini ada apa dengan KPK" Kalau terhadap lembaga lain galak, tapi kalau di lembaga sendiri seperti ini," kata Akil di Jakarta, Sabtu (26/3).
Akil mengatakan, sudah seharusnya pegawai Deputi Pencegahan dipidanakan. Menurut dia, pemecatan hanya sanksi administrasi. Sedangkan perbuatan kriminalnya tidak tersentuh sama sekali.
KPK memang sempat plin plan mengusut kasus karyawan di Deputi Pencegahan yang mengkorup duit lembaga. Komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu bahkan tidak mau kasus tersebut dianggap korupsi. Mereka menyebutnya penggelapan.
JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha