Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi Pencegahan
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB
KPK juga terkesan menutup-nutupi kasus yang terjadi pada 2009 itu. Ketika informasi itu mencuat, Juru Bicara KPK mengatakan sanksi pemecatan sudah cukup. Itu dianggap sanksi paling berat. Namun, tiba-tiba mereka berubah. Oknum pegawai tersebut akan dipidanakan. "Berkas-berkas masih kami susun. Ini perlu waktu," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin.
KPK, kata Akil, seharusnya bertindak cepat. Segera setelah oknum tersebut dipecat, dia harus diserahkan ke polisi atau jaksa. Bukan malah dibiarkan dan membiarkan kasus itu tanpa tindakan hingga terungkap beberapa hari lalu. "Setelah dipecat kok malah dibiarkan sama KPK. Ini ada apa?" katanya.
Akil juga menyesalkan KPK langsung mengklaim kasus itu sebagai penggelapan. Padahal, bisa jadi itu berpotensi menjadi kasus korupsi. Apalagi penentuan apakah suatu kasus tergolong penggelapan atau korupsi adalah kewenangan penyidik.
KPK, kata Akil, dapat melimpahkan kasus tersebut ke penyidik lain. Bisa kejaksaan atau kepolisian. Jika tidak mau, KPK bisa menindak sendiri dengan catatan harus transparan dalam pengusutannya. Apalagi, kasus itu ternyata terjadi pada 2009 dan baru sekarang terungkap ke publik. "Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK luntur. Bisa-bisa masyarakat apriori terhadap KPK," tegas hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini.
JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian