Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus Penggelapan Uang oleh Staf Deputi Pencegahan
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:38 WIB

Hakim MK: KPK Lemah Menindak Internal
Kasus itu bermula saat tim pengawasan internal mengaudit laporan keuangan rutin per tiga bulan. Pada saat audit, tim menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan itu. Oknum berinisial E kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasilnya, Dewan Pertimbangan Pegawai memecat oknum tersebut karena mengambil duit Rp 200 juta. Oknum tersebut berjanji mengembalikan mencicil. (aga/ken/agm)
JAKARTA - Berbelit-belitnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pegawainya yang mengorup duit di internal lembaga menuai kritikan. Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi