Hakim MK Masuk Daftar Periksa
Tim Investigasi Sepakati SOP
Kamis, 11 November 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdana tadi malam (10/11) di gedung MK. Tim pimpinan advokat Refly Harun itu menyepakati SOP (standard operating procedure) dan rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hakim konstitusi.
Rapat tadi malam hanya diikuti tiga orang. Selain Refly, pengamat hukum tata negara Saldi Isra dan advokat Bambang Widjojanto hadir. Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harymurti absen karena ada keperluan lain. "Kami menyepakati metode dan prosedur pemeriksaan," kata Juru Bicara Tim Investigasi Saldi Isra.
Baca Juga:
Prosedur standar itu berlaku dalam semua kegiatan investigasi. Yakni, kata Saldi, setiap menghubungi saksi via telepon, anggota tim minimal didampingi seorang anggota. Kemudian, dalam memeriksa atau mendatangi saksi, harus dilakukan oleh tiga anggota. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi akan dibawa ke dalam pertemuan semua anggota tim," katanya.
Saldi menambahkan, pemeriksaan tidak harus dipimpin Refly sebagai ketua tim. Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Refly bakal ikut diperiksa. Apalagi, Refly merupakan pemicu tim dibentuk karena tulisannya tentang isu suap di sebuah media cetak.
JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdana tadi malam (10/11) di gedung MK. Tim pimpinan advokat Refly
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran