Hakim MK Masuk Daftar Periksa

Tim Investigasi Sepakati SOP

Hakim MK Masuk Daftar Periksa
Hakim MK Masuk Daftar Periksa
JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdana tadi malam (10/11) di gedung MK. Tim pimpinan advokat Refly Harun itu menyepakati SOP (standard operating  procedure) dan rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hakim konstitusi.

Rapat tadi malam hanya diikuti tiga orang. Selain Refly, pengamat hukum tata negara Saldi Isra dan advokat Bambang Widjojanto hadir. Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harymurti absen karena ada keperluan lain. "Kami menyepakati metode dan prosedur pemeriksaan," kata Juru Bicara Tim Investigasi Saldi Isra.

Prosedur standar itu berlaku dalam semua kegiatan investigasi. Yakni, kata Saldi, setiap menghubungi saksi via telepon, anggota tim minimal didampingi seorang anggota. Kemudian, dalam memeriksa atau mendatangi saksi, harus dilakukan oleh tiga anggota. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi akan dibawa ke dalam pertemuan semua anggota tim," katanya.

Saldi menambahkan, pemeriksaan tidak harus dipimpin Refly sebagai ketua tim. Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Refly bakal ikut diperiksa. Apalagi, Refly merupakan pemicu tim dibentuk karena tulisannya tentang isu suap di sebuah media cetak.

JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdana tadi malam (10/11) di gedung MK. Tim pimpinan advokat Refly

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News