Hakim MK Minta Bambang Perbaiki Materi Permohonan
Simpatisan SBY yang Ajukan Uji Materiil Ketentuan Hak Angket
Kamis, 11 Maret 2010 – 19:56 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemohon uji materiil Permohonan Pengujian UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan Permohonan Pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, agar memperbaiki materi permohonannya. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kedua perkara tersebut, Kamis (11/3), di Gedung MK.
Pemohon yang bernama lengkap Dr Bambang Supriyanto SH MH, menyatakan akan memenuhi permintaan panel hakim yang diketuai oleh M Akil Mochtar itu. Menurut Bambang, dasar utama dari pengajuan uji materiil terkait Hak Angket DPR, adalah agar terciptanya tertib hukum yang baik. "Hak angket yang kemarin tidak jelas. Referensi hak angket merujuk pada dua undang-undang," tutur pria yang mengaku sebagai simpatisan SBY itu, seusai sidang.
Baca Juga:
Bambang pun mencontohkan, antara lain dalam hal rapat hak angket yang digelar terbuka untuk umum. Menurutnya, dalam UU No 6 tahun 1954, disebutkan bahwa pelaksanaan rapat hak angket dilaksanakan secara tertutup. Dirinya mengaku tak melihat adanya dasar pelaksanaan rapat hak angket itu secara terbuka. "Pelaksanaan kemarin (sidang Pansus Hak Angket Century, Red), saya tidak menemukan itu," katanya.
Menurut Bambang, dengan adanya dua undang-undang mengenai hak angket, jika saling melengkapi maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun yang terjadi belakangan, dinilainya justru tidak saling melengkapi. "Saya tak berfikir hak angket DPR harus dicabut. DPR harus ada hak angket. Tapi, harus ada tertib hukum," tukasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemohon uji materiil Permohonan Pengujian UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat