Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam

Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas dan Agus Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut dilaksanakan, Rabu (4/8). Dalam sidang itu, panel hakim yang diketuai Hamdan Zoelva dengan dua anggota, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar, banyak memberikan masukan kepada pemohon.

Pada persidangan itu, panel hakim mempertanyakan legal standing serta kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon. Bahkan, pemohon disarankan untuk terlebih dahulu mengkaji rukun Islam kelima sebelum membicarakan masalah kerugian konstitusional.

“Apakah pasal-pasal yang diuji menyebabkan banyak yang tidak bisa naik haji? Pemohon satunya kan tetap bisa naik haji, bahkan sudah haji. Jadi apa kerugian konstitusionalnya,” kata Akil Mochtar.

Terkait dengan kuota haji, lanjut Akil, itu pun tidak dapat dipersoalkan karena kuota ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi dan bukan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Akil, jika Pasal 8 ayat 2 yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diharapkan pemohon, muncul pertanyaan siapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakan haji, bagaimana tata caranya, berapa biayanya, serta apa syarat-syaratnya. “Naik haji itu bagi yang mampu dalam rukun Islam kelima. Hayati dulu itu baru lihat kerugian konstitusionalnya,” pinta Akil.

JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas dan Agus Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News