Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
Kamis, 05 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Arsyad Sanusi juga menyampaikan hal senada. “Kalau pasal-pasal yang diuji dibatalkan, ketentuan apa yang mengatur haji. Apakah pemerintah tidak boleh campur tangan? Ini urusan antar-negara,” ujarnya.
Ketua Panel, Hamdan Zoelva pun menyarankan supaya pemohon lebih memperdalam materi permohonannya serta memperhitungkan risiko sosial yang dapat terjadi jika haji bukan diselenggarakan oleh pemerintah. Dia kemudian memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan lalu menutup sidang.
Dalam perkara ini, pasal-pasal yang diminta untuk diuji oleh pemohon yaitu Pasal 1 angka 8 jo Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap UUD 1945.
Pemohon merasa dirugikan karena membayar ongkos naik haji yang mahal. Pemohon berharap, ke depan ada perbaikan sistem pelayanan ibadah haji terutama masalah biaya yang harus dibayarkan. Karenanya pemohon menyatakan keberatan atas tugas dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah (Pasal 8 ayat 2).
JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas dan Agus Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus