Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam

Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam

Pemohon juga menginginkan adanya pengaturan kuota jemaah haji yang dilakukan secara profesional oleh pemerintah.

Menanggapi masukan yang disampaikan panel hakim, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Moch Yaser Arafat, mengakui bahwa salah satu pemohon memang sudah haji. Tetapi walaupun begitu, pemohon juga tetap merasa keberatan karena biaya haji dirasakan terlalu besar. “Kita sebetulnya meminta pengujian substansi dari norma itu yang akhirnya berujung pada aplikasi penyelenggaraan haji. Pasal-pasal itu menyebabkan adanya monopoli,” katanya.

Akibat monopoli tersebut, penyelenggaraan haji oleh negara dinilai telah merugikan masyarakat seperti beban biaya (BPIH) yang menjadi terlalu besar dan pembatasan kuota. Pengelolaan dana abadi umat juga dirasakan tidak jelas.

“Pemerintah harusnya jangan satu-satunya, diserahkan juga ke swasta. Tidak boleh ada monopoli haji. Peran pemerintah mestinya hanya bersifat pengawasan atau monitoring saja,” ujar Yaser. Karena itu, pihaknya berharap mahkamah dapat mengabulkan permohonan ini. (rnl/jpnn)

JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas dan Agus Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News