Hakim MK Minta Farhat Abbas Belajar Rukun Islam
Kamis, 05 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Pemohon juga menginginkan adanya pengaturan kuota jemaah haji yang dilakukan secara profesional oleh pemerintah.
Menanggapi masukan yang disampaikan panel hakim, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Moch Yaser Arafat, mengakui bahwa salah satu pemohon memang sudah haji. Tetapi walaupun begitu, pemohon juga tetap merasa keberatan karena biaya haji dirasakan terlalu besar. “Kita sebetulnya meminta pengujian substansi dari norma itu yang akhirnya berujung pada aplikasi penyelenggaraan haji. Pasal-pasal itu menyebabkan adanya monopoli,” katanya.
Akibat monopoli tersebut, penyelenggaraan haji oleh negara dinilai telah merugikan masyarakat seperti beban biaya (BPIH) yang menjadi terlalu besar dan pembatasan kuota. Pengelolaan dana abadi umat juga dirasakan tidak jelas.
“Pemerintah harusnya jangan satu-satunya, diserahkan juga ke swasta. Tidak boleh ada monopoli haji. Peran pemerintah mestinya hanya bersifat pengawasan atau monitoring saja,” ujar Yaser. Karena itu, pihaknya berharap mahkamah dapat mengabulkan permohonan ini. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas dan Agus Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus