Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
jpnn.com - Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada Dhisky, guru honorer yang mengajukan pengujian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai Pasal 66 UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (17/9/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan bahwa persoalan yang diujikan Pemohon perlu dipertegas mengingat dari pernyataan yang diujikan keseluruhan pasal, sedangkan pada petitum mendalilkan frasa tertentu.
"Oleh karenanya perlu diperjelas dan dipertegas pertentangan pasal atau frasa yang diinginkan pada pengujian ini,” sebut Arief, dikutip dari siaran pers Humas MKRI, Rabu (18/9/2024).
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan.
Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon.
Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada guru honorer penggugat Pasal 66 UU ASN yang menyangkut nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara