Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
![Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/09/18/hakim-konstitusi-m-guntur-hamzah-memimpin-persidangan-penguj-rkup.jpg)
Pokok Perkara Uji Materi Pasal 66 UU ASN
Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 66 UU ASN itu mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Menurut pemohon, pemberlakuan pasal itu bakal berdampak pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang jumlah 2,3 juta lebih, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.
"Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar," kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dia menuturkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, yang 731.524 orang di antaranya merupakan guru honorer.
Dhisky sendiri sudah mengajar selama empat tahun, mendapatkan PTK Dapodik ID, dan masuk Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.
Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas.
Pada tahun 2022, Dhisky tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada guru honorer penggugat Pasal 66 UU ASN yang menyangkut nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu