Hakim MK Nilai Saksi Prabowo-Hatta Main-main
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta ternyata tidak memanfaatkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Hal ini terungkap dalam sidang kedua sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Jumat (8/8).
Dalam persidangan, salah seorang saksi Prabowo-Hata, Ahmad Zakaria mengungkapkan, berbagai keberatan dan temuan kecurangan yang ada baru disuarakan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Di TPS kita memang tidak sampaikan keberatan, kalau ada temuan-temuan itu tidak bisa (diprotes) di TPS, semuanya kami tarik ke tingkat kecamatan," kata Ahmad di hadapan majelis hakim MK.
Keterangan Ahmad disayangkan oleh hakim konstitusi, Hamdan Zoelva. Menurut Ketua MK itu, saksi TPS harusnya langsung melakukan protes ketika menemukan terjadinya kecurangan. Keterangan saksi TPS juga bermanfaat untuk memperkuat alat bukti saat berperkara di MK.
Hamdan pun sempat menyindir kualitas saksi TPS Prabowo-Hatta.
"Biasanya kalau saksi di TPS itu dia langsung protes, tapi nggak apa-apa lah, mungkin saksinya kurang pengetahuan," sindir Hamdan.
Masalah saksi TPS ini juga sempat membuat kesal hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Ia menyebut salah seorang saksi Prabowo-Hatta "main-main" lantaran tidak bisa memberi keterangan jelas tentang kehadiran saksi di TPS.
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta ternyata tidak memanfaatkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya kecurangan. Hal ini terungkap
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training