Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
Senin, 22 April 2024 – 18:51 WIB
![Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2024/04/22/hakim-mk-arief-hidayat-saat-membacakan-dissenting-opinion-pa-olht.jpg)
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon. Foto : Ricardo
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024 di Gedung MK
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis