Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata

Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon. Foto : Ricardo

Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.

Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024 di Gedung MK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News