Hakim MK Pilihan Presiden Ucap Sumpah di Istana Negara
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (13/8).
Enny merupakan hakim konstitusi pilihan Jokowi, dari tiga calon yang diajukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah. Dia menggantikan Prof Maria Farida Indrati yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Enny didasarkan pada surat Keputusan Presiden Nomor 134 P Tahun 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan hakim konstitusi yang ditetapkan di Jakarta, 10 Agustus 2018.
“Terhitung 13 Agustus 2018, memberhentikan dengan hormat Profesor Maria Farida Indrati dan mengangkat Profefor Enny Nurbaningsih sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden," kata Deputi Administrasi dan Aparatur Kemensesneg Cecep Sutiawan, membacakan Keppres tersebut.
Enny yang sebelumnya menjabat kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, lantas mengucapkan sendiri sumpahnya disaksikan Pesiden Jokowi, dan tamu undangan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa," ucap Enny.
Selanjutnya dia menandatangani berita acara pengucapan sumpah, diikuti pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla beserta para pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu yang hadir.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, di Istana Negara, Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02