Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menumpahkan unek-unek atas putusan lembaga itu menerima gugatan uji materi norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, dari sembilan hakim MK, empat di antaranya memiliki dissenting opinion atas putusan terkait perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, salah satunya Saldi Isra.
Saat menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, Saldi mengaku bingung.
"Benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Dia mengaku sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung MK pada 11 April 2017, baru kali ini pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat itu merasakan keanehan.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tuturnya.
Hakim MK Saldi Isra mengaku mengalami peristiwa aneh luar biasa. Singgung ada misteri terkait penarikan dan pembatalan penarikan gugatan usia capres-cawapres/
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK