Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Suhartoyo mengatakan, permasalahan itu adalah wewenang hakim untuk memutuskan.
"Nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo dalam sidang perdana di MK, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen
Suhartoyo mengaku dirinya bersama delapan hakim lainnya akan memusyawarahkan soal revisi perbaikan tersebut. Nantinya hasil musyawarah akan diumumkan saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
"Serahkan pada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, lebih baik para pemohon dan termohon mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pembuktian. Apalagi, sidang pembuktian memakan energi cukup besar.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo - Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
- Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
- Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS
- 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi
- MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!
- MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman
- Jokowi - Ma'ruf Pantau Sidang MK dari Halim