Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
Jumat, 14 Juni 2019 – 16:33 WIB
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian
Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan. (tan/jpnn)
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
- Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS
- 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi
- MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!
- MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman
- Jokowi - Ma'ruf Pantau Sidang MK dari Halim