Hakim MK Seharusnya Mengawal Konstitusi, Bukan 9 Naga Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand), mengatakan MK telah mengeluarkan keputusan-keputusan unik yang salah satunya adalah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol", Minggu (30/5).
Diskusi tersebut dielenggarakan oleh JIB Post melalui Zoom sekaligus dapat disaksikan lewat kanal YouTube JIB Post.
Terkait putusan MK tersebut yang mengatur tentang verifikasi partai politik, ia menyebutkan bahwa MK maksimal kesalahannya, karena mencari-cari logika hukum yang didasarkan atas keinginannya, bukan pada keadilan.
“Mencari logika hukum terhadap keinginannya, bukan mencari keadilan terhadap apa yang diajukan kepadanya,” ujar Amsari.
"Aneh saja, Partai Garuda yang mengajukan judicial review agar semua parpol lama tidak diverifikasi, tapi MK malah memutuskan yang tidak ada hubungannya dengan permintaan uji materi." Amsari menambahkan.
Selain itu, soal dugaan publik tentang adanya transaksional terkait putusan dengan perpanjangan usia hakim.
Feri Amsari mendorong lembaga-lembaga pemilu dan masyarakat untuk melaporkannya ke Dewan Etik MK terkait kejanggalan tersebut.
Pusako menilai hasil uji materi UU Pemilu soal verifikasi parpol adalah salah satu putusan teraneh yang pernah dibuat MK
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU