Hakim MK Siap Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden
jpnn.com - jpnn.com - Delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Harian (RPH), membuka diri untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang diduga menjerat rekan mereka, yakni Patrialis Akbar.
Ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat, dalam konferensi pers bersama delapan hakim konstitusi, minus Patrialis, di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1), menyikapi pemberitaan soal penangkapan Patrialis di media massa.
Dikatakan Arief, meski peristiwa itu merupakan masalah personal hakim konstitusi, mereka atas nama MK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Arief menyatakan bahwa mereka telah bersepakat mendukung KPK sepenuhnya dan siap bekerjasama dengan KPK.
"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, dan jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi, tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK," ujar Arief.(fat/jpnn)
Delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Harian (RPH), membuka diri untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang diduga menjerat rekan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK