Hakim MK Suhartoyo Gemas Disebut Terlibat Pembebasan Sudjiono Timan

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan ketika ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo ia tidak pernah menyidangkan perkara Sujiono. "Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sujino Timan sejak perkara itu ditingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku di tahun 2012 awal ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Saat itu, ujarnya, ia hanya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara PK Sujiono Timan.
"Majelis hakim ada, bukan saya yang nyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan," tegas Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan