Hakim MK Suhartoyo Gemas Disebut Terlibat Pembebasan Sudjiono Timan
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan ketika ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo ia tidak pernah menyidangkan perkara Sujiono. "Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sujino Timan sejak perkara itu ditingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku di tahun 2012 awal ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Saat itu, ujarnya, ia hanya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara PK Sujiono Timan.
"Majelis hakim ada, bukan saya yang nyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan," tegas Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu