Hakim MK Tak Cukup Hanya Modal Pintar
Selasa, 05 Maret 2013 – 13:09 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menilai Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Arief Hidayat memiliki prinsip keilmuan yang cukup untuk menjadi seorang hakim. Namun demikian, keilmuan saja tidak cukup untuk menjadi hakim katena harus ada pembuktian dari segi penerapan ilmu tersebut. Meski begitu Akil meyakini Arief dapat bertahan dari godaan-godaan tersebut. "Saya kira kelas seperti Pak Arief bisa lah," pungkasnya.
"Tinggal implementasi pada waktu menjadi hakim. Jadi hakim tidak hanya cukup pintar," ujar Akil di DPR, Jakarta, Selasa (5/3).
Akil menambahkan, seorang hakim pasti menghadapi suatu tekanan maupun godaan. Karenanya, hakim harus bisa memertahankan independensinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menilai Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Arief Hidayat memiliki prinsip keilmuan yang cukup untuk
BERITA TERKAIT
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang