'Hakim MK tak Mau Diawasi KY'
Senin, 10 Januari 2011 – 23:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya membuka peluang yakni konstitusi dan undang-undang.
“MK tidak bisa membuka peluang sendiri, yang harus membuka peluang adalah konstitusi dan undang-undang,” kata ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan dengan KY di Gedung MK, Senin (10/1).
Mahfud mengatakan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial memiliki kesamaan prinsip ke depan bahwa lembaga peradilan harus dikawal bersama-sama, namun Mahfud tidak menyebutkan teknik yang akan dipakai untuk pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusinya.
"Soal teknik pengawasan itu sebagai alternative dan kita akan sering berkomunikasi dengan KY karena semua tujuanya sama, agar peradilan itu bersih,” kata mantan Menteri Pertahanan ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem