'Hakim MK tak Mau Diawasi KY'
Senin, 10 Januari 2011 – 23:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya membuka peluang yakni konstitusi dan undang-undang.
“MK tidak bisa membuka peluang sendiri, yang harus membuka peluang adalah konstitusi dan undang-undang,” kata ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan dengan KY di Gedung MK, Senin (10/1).
Mahfud mengatakan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial memiliki kesamaan prinsip ke depan bahwa lembaga peradilan harus dikawal bersama-sama, namun Mahfud tidak menyebutkan teknik yang akan dipakai untuk pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusinya.
"Soal teknik pengawasan itu sebagai alternative dan kita akan sering berkomunikasi dengan KY karena semua tujuanya sama, agar peradilan itu bersih,” kata mantan Menteri Pertahanan ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi