'Hakim MK tak Mau Diawasi KY'
Senin, 10 Januari 2011 – 23:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya membuka peluang yakni konstitusi dan undang-undang.
“MK tidak bisa membuka peluang sendiri, yang harus membuka peluang adalah konstitusi dan undang-undang,” kata ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan dengan KY di Gedung MK, Senin (10/1).
Mahfud mengatakan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial memiliki kesamaan prinsip ke depan bahwa lembaga peradilan harus dikawal bersama-sama, namun Mahfud tidak menyebutkan teknik yang akan dipakai untuk pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusinya.
"Soal teknik pengawasan itu sebagai alternative dan kita akan sering berkomunikasi dengan KY karena semua tujuanya sama, agar peradilan itu bersih,” kata mantan Menteri Pertahanan ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan, Daripada Makan Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo akan Menyingkirkan Menteri yang Dablek
- Abraham Sridjaja, Rahayu Saraswati hingga Mayor Teddy Masuk Daftar Fortune 40 Under 40
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi