Hakim MK Tak Satu Suara soal Coin for KPK
Kamis, 28 Juni 2012 – 19:01 WIB
Akil yang juga menjadi Juru Bicara MK itu menambahkan, saweran untuk KPK justru bisa masuk pasal gratifikasi. Karenanya, uang hasil saweran tetap harus diserahkan terlebih dulu ke negara.
Walapun statusnya hibah, kata Akil, uangnya tetap harus dicatat oleh negara.“Tetap harus dimasukkan dan diatur dalam APBN," tandasnya.
Menurutnya, kinerja KPK sejauh ini baru maksimal di bidang penindakan. Padahal, kata Akil, pemberantasan korupsi juga eliputi pencegahan.
Akil mencontohkan lembaga semacam KPK di Hongkong dan Singapura yang justru gencar kampanye pencegahan korupsi. “Seharusnya KPK membikin desain pencegahannya,” pungkasnya.(ras/jpnn)
JAKARTA – Gerakan Coin for KPK terus menimbulkan beragam komentar. Jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mendukung gerakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah