Hakim MK Tak Satu Suara soal Coin for KPK
Kamis, 28 Juni 2012 – 19:01 WIB
Akil yang juga menjadi Juru Bicara MK itu menambahkan, saweran untuk KPK justru bisa masuk pasal gratifikasi. Karenanya, uang hasil saweran tetap harus diserahkan terlebih dulu ke negara.
Walapun statusnya hibah, kata Akil, uangnya tetap harus dicatat oleh negara.“Tetap harus dimasukkan dan diatur dalam APBN," tandasnya.
Menurutnya, kinerja KPK sejauh ini baru maksimal di bidang penindakan. Padahal, kata Akil, pemberantasan korupsi juga eliputi pencegahan.
Akil mencontohkan lembaga semacam KPK di Hongkong dan Singapura yang justru gencar kampanye pencegahan korupsi. “Seharusnya KPK membikin desain pencegahannya,” pungkasnya.(ras/jpnn)
JAKARTA – Gerakan Coin for KPK terus menimbulkan beragam komentar. Jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mendukung gerakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU