Hakim MK Tak Satu Suara soal Coin for KPK

Hakim MK Tak Satu Suara soal Coin for KPK
Hakim MK Tak Satu Suara soal Coin for KPK
Akil yang juga menjadi Juru Bicara MK itu menambahkan, saweran untuk KPK justru bisa masuk pasal gratifikasi. Karenanya, uang hasil saweran tetap harus diserahkan terlebih dulu ke negara.

Walapun statusnya hibah, kata Akil, uangnya tetap harus dicatat oleh negara.“Tetap harus dimasukkan dan diatur dalam APBN," tandasnya.

Menurutnya, kinerja KPK sejauh ini baru maksimal di bidang penindakan. Padahal, kata Akil, pemberantasan korupsi juga eliputi pencegahan.

Akil mencontohkan lembaga semacam KPK di Hongkong dan Singapura yang justru gencar kampanye pencegahan korupsi. “Seharusnya KPK membikin desain pencegahannya,” pungkasnya.(ras/jpnn)

JAKARTA – Gerakan Coin for KPK terus menimbulkan beragam komentar. Jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mendukung gerakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News