Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh
Sabtu, 17 Juli 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (16/7). Hanya saja, persidangan gagal meminta keterangan tiga saksi yang dipanggil, yakni Camat Medan Tuntungan, Ebenezer Karokaro, Camat Medan Baru, Jony Tarigan, dan Kasubid di Dinas Pariwisata Pemko Medan, Ahmad Fuad. Ketiga saksi itu tidak hadir meski majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar sudah melayangkan surat panggilan resmi.
Terkait dengan ketidakhadiran ketiga saksi dari kalangan PNS itu, hakim Akil Mochtar sempat mengutarakan kekhawatirannya tentang kemungkinan ketiga orang itu diculik dan dibunuh. "Yang saya risaukan, tadi disebutkan hilang orangnya, jangan sampai orang itu kena culik, karena tadi saudara (ketua tim kuasa hukum Soyfan-Nelly, Arteria Dahlan, SH, red) bilang, dicari ke mana-mana tidak ketemu. Jangan-jangan besok ada berita, gara-gara dipanggil MK sudah terbujur kaku. Kan gawat. Yang penting sudah kita panggil," ujar Akil Mochtar dalam persidangan tersebut. Kalimat Akil itu menanggapi cerita kuasa hukum Sofyan-Nelly, Arteria Dahlan.
Baca Juga:
Bagaimana ceritanya Akil sampai mengatakan hal semiris itu? Begini kronologis jalannya persidangan kemarin. Begitu membuka sidang, Akil mengatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi permintaan penggugat agar memanggil tiga saksi, yakni Ebenezer, Jony, dan Ahmad. Lantas Akil mengatakan, ketiganya tak hadir dan semuanya hanya mengirim surat pernyataan tidak bersedia hadir dan tak mau memberikan keterangan di persidangan. Karena saksi yang mau dimintai keterangan tak hadir, maka lanjut Akil, agenda persidangan diteruskan dengan penyerahan kesimpulan dari penggugat dan tergugat (KPU Medan).
Arteria minta waktu untuk menyampaikan pendapat. Dia katakan, bahwa panggilan saksi dari MK wajib dipenuhi. Sangat disayangkan, katanya, jika ketiga saksi tak hadir dan hanya membalas dengan selembar surat. "Majelis hakim yang mulia, mungkin bisa dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut," ujarnya.
JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti digelar di gedung Mahkamah
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka