Hakim MK: Tidak Ada yang Aneh Dalam Putusan Pilkada Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"(Ditanya) masalah Lebak saja. Prosesnya saja mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," kata Anwar di KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
Anwar menjelaskan, tidak ada yang aneh dalam memberikan keputusan terkait Pilkada Lebak. "Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara," katanya.
Ia pun memastikan tidak ada intervensi dari Akil Mochtar dalam pengambilan putusan terkait sengketa pilkada di MK. Anwar bersama Akil dan Maria Farida Indrati menjadi panel hakim dalam sengketa Pilkada Lebak.
"Enggak ada (Akil mempengaruhi yang lain). Itu sudah bisa dipastikan," kata Anwar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mereka adalah Akil, pengacara Susi Tur Andayani dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi